人気ブログランキング | 話題のタグを見る
2017年 05月 10日
pasal karet
"Kontroversi Pasal Penodaan Agama Ahok" (CNN, 10/05/2017)

Vonis dua tahun penjara dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok, sapaan Basuki, dinilai terbukti melanggar pasal 156a huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.

Putusan majelis hakim terbilang mengejutkan. Sebabnya, vonis yang dijatuhkan berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menghilangkan pasal penodaan agama untuk Ahok. Jaksa menyatakan Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP tentang permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan di Indonesia dengan tuntutan satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun.

Sejak awal, dakwaan pasal 156a KUHP ini menyulut kontroversi. Sejumlah pihak menyebut beleid ini termasuk pasal karet yang dapat menimbulkan tafsir beragam dalam implementasinya.

vonis dua tahun penjara: 懲役2年の判決.
majelis hakim: 複数の裁判官による合議体を指す.
Pengadilan Daerah: 地方裁判所.
tuntutan satu tahun penjara: 懲役1年の求刑.
jaksa penuntut umum: 検察官.
masa percobaan dua tahun: 執行猶予2年.
pasal karet: どうにでも解釈できる条文.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):刑法典.
Pasal 156
Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

[Sg]



[PR]




by sanggarnote | 2017-05-10 10:07 | 語彙


<< pecundang      stensil tangan >>