"'
Selfie' Dekat Rel, Gadis SMA Tewas Tersambar Kereta" (CNN, 12/03/2016)
Purwokerto -- Seorang gadis dilaporkan meninggal akibat tersambar Kereta Api (KA) Fajar Utama jurusan Pasarsenen-Yogyakarta saat sedang "selfie" di atas jembatan KA Sakalibel, Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah.
この鉄橋 jembatan KA Sakalibel (Tiang Lime belas) を背景にした無謀な自撮りに夢中で列車に気づかなかった,のだろうか.(画像は,http://braveyounger.blogspot.jp/ から)
線路敷地内は, 勿論立ち入り禁止である.すなわち,
Bahkan, kata dia (=Surono,Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto), dalam Pasal 199 (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian) telah diatur bahwa setiap orang yang berada di
ruang manfaat jalur KA dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. "
Ruang manfaat jalur KA atau
rumaja tersebut adalah area selebar 12 meter ke kanan dan ke kiri jalur rel di sepanjang jalur KA. Ini adalah daerah tertutup untuk umum," ujar dia.
[Sg]
[PR]