じゃかるた新聞に「馬肉料理, ジャカルタに上陸 居酒屋 炎丸」という記事 (12/23) があったので,イスラム教徒は馬肉を食べてもいいのだろうかと思い,この馬肉食について情報を求めてみた.以下検索でヒットしたあるイスラム関係のサイトからである.
"
Hukum Makan Daging Kuda, Halal Atau Haram?"
Memang
benar bahwa di beberapa tempat di negeri kita ada hidangan daging kuda. Misalnya di Makassar ada sop kuda. Namun sebagian orang masih merasa
risih makan daging kuda, karena umumnya
kuda bukan untuk dimakan melainkan
untuk ditunggangi menjadi alat transportasi. (...)
(...) kita akan menemukan bahwa para ulama
berbeda pendapat di dalamnya. Sebagian dari mereka
menghalalkan makan daging kuda, namun sebagian lagi
malah mengharamkan. Dan di tengah-tengah ada yang tidak sampai mengharamkan, tetapi juga tidak 100% membolehkan, jadi
hukumnya
makruh.
hukum:「法的ステータス」みたいなものと理解すればいい.
benar bahwa...: 英文なら s-v が文頭に立って,It is true that ... だろう.
risih: 抵抗感がある.
kuda bukan untuk dimakan: 馬は食べるためではない.
untuk ditunggangi:(そうではなくて)乗るためである.
berbeda pendapat: 意見の違いがある.
menghalalkan: halal と見なす.
malah: むしろ,かえって,逆に.
mengharamkan: haram と見なす.
makruh: 100% OK ではない,できればしない方がよい.
ウラマの中でも意見が分かれており,halal と言う者もいるし,haram と言う者もいるし,makruh と言う者もいる,ということのようである.[Sg]
[PR]